We are coming soon!

40%

We'll notify you when the site is live:

Dalam pembuatan situs web, untuk update informasi bisa langsung ke akun Instagram kami di :instagram/hitsnet.id.
Copyright © SUPPORT BY. PT PERSADA DATA MULTIMEDIA

Laman

About

Site Links

Follow on Facebook

User triggered, less intrusive that won't distract from your site's content [Script inactive - no words will be highlighted in this section] Highly relevant InText ads for your site visitors with record high conversion rates
[Script active - words will be highlighted in this section] Quick and easy with no changes to your website
How do I earn money with Infolinks?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Rabu, 20 Agustus 2014

Upaya dan Komitmen Pemajuan dan Perlindungan HAM


Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.

Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalanan yang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.

Pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa Indonesia melalui wakil-¬wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-¬pasal yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan clan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia telah pula menandatangani Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Indonesia saat ini sedang dalam proses meratifikasi Kovenan Intemasional Hak-Hak Sipil clan Politik dan Kovenan Intemasional Hak-¬Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Indonesia telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upaya trafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan Presiden No.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A).

Dalam hal kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah dibentuk pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.39 tahun 1999, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan Presiden no.181 tahun 1998, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Presiden no. 77 tahun 2003.

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden no.40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RAN HAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003.

RANHAM Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. RANHAM Indonesia juga dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum dengan kerangka waktu yang jelas untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM. Kelompok rentan mendapat perlakuan khusus agar kepentingan mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam pelaksanaan RANHAM tahun 2004-2009.

Menteri Luar Negeri RI,
DR. R.M. Marty M. Natalegawa

Indonesia menyambut dengan baik pelaksanaan Sidang ke-13 Working Group Meeting on the Universal Periodic Review for Indonesia ini.

Partisipasi kami menunjukkan komitmen penuh Indonesia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM. Setidaknya, ini merupakan keinginan kuat kami untuk berbagi dengan masyarakat internasional mengenai upaya-upaya yang kami lakukan dan tantangan-tantangan yang kami hadapi, dalam promosi dan perlin-dungan HAM.

Dalam pandangan kami, Universal Periodic Review, membangun dan bersinergi dengan proses serupa pada tingkat nasional dan regional, suatu mekanisme penting untuk memperkuat upaya-upaya guna membantu mengembangkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, memeriksa keberadaan dan membuat kemajuan HAM di lapangan.

Untuk tujuan ini, pada akhir Februari lalu Indonesia telah menyerahkan National Report. Formulasi ini melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah, termasuk Pemerintah-Pemerintah Daerah yang berbeda-beda sebagai bagian dari negara.

Sebagian besar, laporan ini adalah hasil dari kerjasama antara stakeholder-stakeholder yang lebih luas, termasuk lembaga-lembaga HAM dan organisasi-organisasi masyarakat sipil. Memang, dalam pandangan kami, proses inklusif sebagaimana digambarkan atas laporan ini sangat penting dalam memberikan rasa kepemilikan yang luas. Sejak terakhir kali kami mempresentasikan laporan ke forum ini pada tahun 2008, sebelum putaran pertama dari Tinjauan Periodik Universal kami, kami telah membuat kemajuan besar dan penting dalam bidang HAM.

Melalui upaya-upaya dan dijiwai dengan komitmen-komitmen tersebut, pemeliharaan dan peningkatan pemajuan secara terus-menerus dan berkesinambungan, promosi dan perlindungan HAM dapat dipastikan. Untuk melengkapi National Report kami, pada kesempatan ini saya ingin berbagi bagaimana kami memenuhi komitmen untuk memajukan HAM di tingkat nasional, regional dan global.

Di tingkat nasional, upaya kami untuk promosi dan perlindungan HAM difokuskan pada tiga bidang, yakni:
Pertama, kami terus memperkuat kerangka kerja legislatif di bidang HAM. Sejak 2008 kami telah mengadopsi dan memberlakukan sejumlah Undang-Undang dan regulasi untuk lebih mempromosikan dan memberikan perlindungan terhadap HAM.

Diantaranya adalah Undang-Undang tentang kebebasan berekspresi, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta perdagangan manusia, telah disetujui dan sedang dilaksanakan.

Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:
  • Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
  • Persiapan ratifikasi instrument HAM internasional 
  • Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
  • Diseminasi dan pendidikan HAM
  • Penerapan norma dan standar HAM 
  • Pemantauan, evaluasi clan pelaporan
Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemri. Beberapa diantaranya adalah Penyelenggaraan Loka Karya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.

Sumber:
http://www.tabloiddiplomasi.org/current-issue/166-4-article/1422-komitmen-indonesia-terhadap-pemajuan-dan-perlindungan-ham.html
http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.com/2012/09/pemajuan-penghormatan-dan-perlindungan.html
http://zilanet.blogspot.com/2014/08/upaya-dan-komitmen-pemajuan-dan.html
http://www.ipdn.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=104:pemajuan-dan-perlindungan-hak-asasi-manusia-ham-di-indonesia&catid=40:artikel-&Itemid=107

Jumat, 08 Agustus 2014

Lirik Lagu Symbol Band - Sirna


Symbol adalah sebuah grup band yang berasal dari Serang Banten (Isunya belum tau benar atau bukan), grup yang terdiri dari lima personil ini Neng/earni (Vokal), Dheny (Lead guitar), Dole (Lead guitar), Chevlu'xs (Basis), Ale (Drummer) mungkin tidak asing lagi kita dengan apalagi dengan lagu-lagunya yang bernuansa Gotic Metal/Rock. 

Ditahun 2008 symbol band merilis album pertamanya yang berjudul Siksa Abadi, dan sampai saat ini mereka telah meliris 7 album yaitu 3 album yang bergenre gothic dan yang 4 album lainnya bergenre alternatif rock dan ini telah mengubah gaya mereka dari album keempat menjadi alternatif rock 

dan bagi kalian yang ini mendapatkan lirik lagu sirnah oleh band symbol ini bisa kalian dapatkan di bawah, lumayan bisa di buat status galau, sedih, dan sebagainya...

Semua telah sirna
Cerita tentang dirimu..
Kau khianati aku dengan cintamu..

Hilang semua rasa cintaku..
Dengan luka yang kau berikan..
Haruskahku merelakan semua..

Semua tinggal kenangan yang tersisa dalam hidupku..
Biar aku yang merasakan sendiri..

Hari-hari yang ku lalui kini terasa sunyi..
Biar sakit yang ku alami kini..

Itulah Lirik lagu symbol band sirnah yang zilanet share kali ini, jika kalian ingin mendengarkan lagu-lagu Symbol band anda bisa dengarkan di http://www.reverbnation.com/symb0lband/songs di situ banyak lagu-lagunya.

GAME


Testing other »

Popular Posts